BLUE GREY RED

      

Bolehkah Menikah Tanpa Wali?

PDFPrintE-mail

Alkisah, berdiam seorang gadis di suatu kampung. Jelita, cerdas, berpendidikan. Tidak sedikit pemuda yang mengutarakan ketertarikan terhadap gadis itu. Gadis itu pun tampaknya balas tertarik terhadap salah satu pemuda tersebut. Namun, nasib malang tidak bisa dihindari. Ayahnya sudah lama pergi meninggalkan ia dan ibunya berdua sebagai akibat dari pertengkaran yang menimpa ayah dan ibunya. Gadis itu bersedih hati, sebab ia tidak bisa melaksanakan pernikahan tanpa wali, yakni ayahnya.

Kisah di atas memunculkan pertanyaan-pertanyaan: bagaimana fikih merespons persoalan ini? Siapakah wali itu? Bagaimanakah ketentuan wali nikah? Apa syarat untuk menjadi wali? Bagaimana pula seandainya wali itu aadalah seorang perempuan?

Secara sederhana, wali bisa digambarkan sebagai orang yang memiliki hak-kuasa untuk menikahkan seseorang, walau terkadang hak itu bisa diberikan kepada orang lain dengan seizin wali. Deskripsi ini dapat mengidentifikasi wali sebagai sosok yang memiliki rasa tanggung jawab besar terhadap kelanggengan pernikahan. Namun, tidak mudah untuk menjadi wali dalam pernikahan. Ada beberapa syarat dan kriteria wali nilah yang harus dipenuhi:

-       Menurut mazhab Hanafi: akil-balig, merdeka, seagama

-       Menurut mazhab Maliki: akil-balig, merdeka, seagama, laki-laki, tidak sedang ihram haji atau umrah, tidak dipaksa

-       Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali: akil-balig, merdeka, seagama, laki-laki, adil, dewasa (rusyd)

Jika dilihat lebih jauh, syarat-syarat di atas bisa mengindikasikan adanya tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan pernikahan, juga sikap waspada serta pertimbangan matang, sehingga ia mampu membaca gelagat baik dan buruk yang bakal terjadi dalam pernikahan tersebut. Peran wali dalam pernikahan sangat sentral, karena ialah penyelenggara akad nikah yang sesungguhnya. Jumhur ulama menegaskan bahwa wali menjadi penetu sahnya akad nikah, sehingga nikah tanpa wali dipandang tidak sah.

Mengenai orang-orang yang berhak menjadi wali,  hanya mereka yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan dengan tetap mendahulukan familia yang lebih dekat (al-aqrab) daripada familia yang jauh (al-ab’ad). Dalam beberapa literatur fikih dijabarkan tentang urutan wali, antara lain:

  1. ayah,
  2. kakek, buyut, dan seterusnya ke atas,
  3. saudara laki-laki seayah seibu (kandung),
  4. saudara laki-laki seayah,
  5. anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) seayah seibu,
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) seayah,
  7. cucu laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu dan seterusnya ke bawah,
  8. cucu laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seterusnya ke bawah,
  9. saudara laki-laki ayah seayah seibu (paman kandung),
  10. saudara laki-laki ayah (paman) seayah,
  11. anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) seayah seibu dan seterusnya ke bawah,
  12. anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) seayah,
  13. saudara laki-laki kakek seayah seibu,
  14. saudara laki-laki kakek seayah,
  15. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek (paman sepupu) seayah seibu,
  16. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek (paman sepupu) seayah,
  17. saudara laki-laki buyut seayah seibu,
  18. saudara laki-laki buyut seayah,
  19. anak laki-laki dari saudara laki-laki buyut seayah seibu,
  20. anak laki-laki dari saudara laki-laki buyut seayah,

Dari urutan wali di atas, tampak bahwa garis kerabat laki-lakilah yang mempunyai hak untuk menjadi wali. Lalu bagaimana dengan wali perempuan? Mazhab-mazhab fikih berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab Syafi’i dengan tegas melarang perempuan untuk menjadi wali, karena memang mazhab tersebut sejak awal mengharuskan wali nikah adalah laki-laki, dengan alasan bahwa perempuan cenderung melibatkan perasaan dan tidak tegas dalam segala urusan. Tentunya dengan adanya sifat tersebut perempuan tidak layak untuk terjun langsung menjadi wali nikah, terlebih Al-Qur’an tidak pernah membahas hal tersebut.

Pendapat mazhab Syafi’i soal wali perempuan mendapat kritik dari mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, wali nikah tidak harus laki-laki, jadi sah-sah saja jika perempuan menjadi wali nikah, selama perempuan yang menjadi wali sudah dipandang cakap hukum, paham betul mana yang terbaik bagi orang yang diwalikannya.

Terlepas dari perdebatan apakah perempuan boleh atau tidak menjadi wali nikah, kita perlu menilik hikmah dari disyariatkannya wali dalam sebuah pernikahan. Sebenarnya, keberadaan wali nikah tidak lebih adalah sebagai penguat transaksi ijab kabul dan walilah yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan pernikahan, sebelum dan sesudahnya. Mengapa harus laki-laki? Karena laki-laki memikul beban tanggung jawab dalam segala tetek-bengek rumah tangga keluarga. Maka ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi setelah perempuan dinikahkan, perempuan tersebut tak ayal lagi akan kembali ke pangkuan walinya.

Most Read Articles

emir


https://mycalconnect.org/ x500 x500 x500 Slot Depo 5k https://sabriaromas.com.ar/wp-includes/x500/ https://nltanimations.com/wp-includes/x500/ http://tnimmigrationgroup.com/wp-includes/x500/ x500 Slot Thailand x500 https://skcollege.org/wp-includes/situs-x500/ https://kilimo.go.ke/wp-content/uploads/x500/ https://kilimo.go.ke/wp-content/uploads/euro-2024/ https://kilimo.go.ke/wp-content/uploads/slot-depo/ slot thailand gacor